PP 66 Diberlakukan Awal Tahun

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menegaskan, seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) wajib menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 66 pada Januari 2011.

Mendiknas mengatakan, bulan ini hingga Desember 2010, Kemendiknas akan terus melakukan sosialisasi kepada PTN di Indonesia. Bentuknya, bisa dalam diskusi ataupun penjelasan langsung mengenai substansi PP 66 tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan tersebut. Seperti diberitakan, pemerintah melalui Kemendiknas telah menerbitkan PP 66 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. PP ini merupakan aturan pengganti atas ditolaknya Undang-Undang (UU) BHMN oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Selain sosialisasi, Kemendiknas sedang menyusun peraturan menteri (permen) yang berisi petunjuk teknis atas PP 66 yang ditandatangani presiden pada 28 September 2010 tersebut. Setelah perguruan tinggi membaca permen tersebut, maka tidak akan ada lagi perbedaan pendapat maupun penolakan. ”Umur PP ini masih baru, jadi wajar kalau ada penolakan. Kami akan terus sosialisasi dan memberikan pemahaman,” tegas Nuh seusai menghadiri seminar pendidikan karakter di Balikpapan kemarin.



Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatakan, isi permen tersebut akan mengatur mengenai bagaimana sistem penerimaan mahasiswa sebesar 60 persen  melalui seleksi nasional. Permen tersebut, jelasnya, masih memberikan kuota kemandirian bagi perguruan tinggi untuk membuka seleksi penerimaan sendiri.

Menurut Mendiknas, sebenarnya penerimaan mahasiswa sebesar 60 persen itu akan menghapus kesenjangan ekonomi dan membuka lebar pintu kesempatan bagi mahasiswa miskin agar dapat mengenyam pendidikan yang lebih tinggi. Nuh menyatakan, permen tersebut juga akan mengatur mengenai mekanisme pemberian beasiswa miskin sebesar 20 persen.

Sebelumnya, sejumlah PTN BHMN menolak keberadaan PP 66 tahun 2010 tersebut. Ketua Satuan Tugas dari Sekretariat Gabungan Tujuh PTN BHMN Ari Purbayanto mengatakan, penolakan ini didasari karena terlalu mencampuri otonomi penuh kampus. Perguruan tinggi tidak akan dapat mandiri lagi karena segala petunjuk teknis operasional diatur langsung oleh pemerintah.

Dua poin yang ditentang oleh PTN BHMN ini, ungkap Ari, adalah kewajiban perguruan tinggi negeri menerima sebanyak 60 persen mahasiswa baru melalui penjaringan secara nasional. Menurut dia, aturan tersebut dinilai tidak sinkron dengan kenyataan saat ini. Sebab, banyak perguruan tinggi negeri yang menerima mahasiswa baru melebihi kuota itu.

Ari mencontohkan, Institut Pertanian Bogor (IPB), saat ini sudah menerima 80 persen mahasiswa lewat Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK). Selain itu, ketujuh PTN BHMN yang terdiri atas IPB, Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Airlangga Surabaya (UNAIR) juga menolak tata cara pengelolaan keuangan dengan sistem Badan Layanan Umum (BLU).

Menurut Ari, perguruan tinggi tidak bisa dipaksakan untuk menerima BLU seperti yang berlaku di lembaga lain seperti rumah sakit.

(Sumber: Okezone.com)

File PP 66 Tahun 2010 dapat dilihat di Koleksi Digital/Koleksi Peraturan