Kasus Plagiarisme Karya Tulis

Guru Besar Terbukti Plagiat

Diusulkan Dihukum Penurunan Pangkat

PEKANBARU, KOMPAS - Guru besar Universitas Riau, “Prof II”, terbukti melakukan plagiarisme dalam membuat buku berjudul Sejarah Maritim. Buku dimaksud merupakan jiplakan dari buku Budaya Bahari karya Mayor Jenderal (Marinir) Joko Pramono terbitan Gramedia, tahun 2005. "Dalam sidang Komisi Etika ditambah unsur guru besar se­nior di Universitas Riau (Unri), “Prof II” diputuskan terbukti me­lakukan plagiarisme," ujar Profesor Adnan Kasri, anggota senat Unri paling senior yang dihubungi pada Selasa (23/8). Setelah menganalisa dan melihat berbagai pertimbangan akademik, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nornor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, tim mengusulkan beliau dijatuhkan sanksi. "Hukumannya berdasarkan Pasal 12 Ayat (2) huruf (d). Pasal itu berisikan hukuman penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional," kata Adnan. Menurut Adnan, ada kelalaian dan unsur kesengajaan yang bersangkutan dalam menerbitkan buku Sejarah Maritim. Apalagi buku itu dijual untuk umum. Menurut Adnan, saat diberi kesempatan membela diri, “II” menjelaskan, buku Sejarah Ma­ritim dibuat bersama stafya, “Bn”. Ketika itu, “Bn” diminta “II” mencari bahan untuk membuat buku maritim. Ternyata, “Bn” mengutip bulat-bulat isi buku Budaya Bahari karya Joko Pramono. Kesalahan rekan sejawatnya, kata Adnan, adalah menerima pekerjaan stafnya mentah-mentah dan menerbitkan buku itu. Sayangnya lagi, yang bersangkutan juga menjual buku itu secara komersial. "Tindakan itu dianggap sebagai plagiarisme yang disengaja. Paling tidak itulah ke­lalaian beliau," ujar Adnan.

Secara terpisah, seorang guru besar Unri mengungkapkan, sebelum memutus bersalah, Tim Etika telah meminta pertimbangan dari para pakar perguruan tinggi dari Universitas In­donesia, Universitas Andalas Padang, dan Universitas Negeri Padang. Tiga pakar perguruan tinggi menyimpulkan, memang terjadi plagiarisme yang disengaja. Berdasarkan Permendiknas No 17/2010, plagiarisme yang diseng­aja semestinya diberi sanksi pemberhentian. "Beliau tidak sampai dikenai sanksi pemberhentian. Sanksi penurunan pangkat saja sudah sangat keras," ujar Adnan.

“II” adalah salah satu guru besar di Unri yang dikenai sangat produktif menulis buku. Mantan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unri tersebut bahkan pernah mendapat piagam dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) tahun 2008 atas karyanya menerbitkan 66 buku dalam tempo lima tahun. Salah satu buku dari 66 buku yang masuk rekor Muri itu adalah Sejarah Maritim.

TUTUP MULUT

Hingga semalam, Rektor Unri Prof Ashaluddin Jalil dan Pembantu Rektor “II” Dr Yanuar selaku Sekretaris Senat Unri tidak dapat dihubungi. Prof Adrianto yang menjabat Ketua Komisi Etika tidak bersedia memberikan keterangan dan mempersilakan Sekretaris Senat yang menjelaskan. Empat anggota senat lainnya secara terpisah juga mengelak memberi keterangan. Plagiarisme guru besar tersebut bermula atas laporan mahasiswa Unri yang menemukan persamaan isi buku tersebut dengan buku Budaya Bahari karya Joko Pramono. Mahasiswa tersebut kemudian melaporkan kasus itu kepada Rektor Unri dan Menteri Pendidikan Nasional. Mendiknas kemudian memerintahkan Rektor Unri untuk menyelidiki tuduhan plagiarisme tersebut.

Sumber:

Kolom Pendidikan dan Kebudayaan : Kompas, 24 Agustus 2011