Sosialisasi Perpres 54 Tahun 2010

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi para pelatih/instruktur/narasumber pengadaan barang/jasa pemerintah. Kegiatan berlangsung di Kantor LKPP, Gedung SMESCO UKM Jakarta, Rabu/Kamis (22-23/9).

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka perubahan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar Sekretaris Utama LKPP Eiko Whismulyadi dalam pembukaannya.


Sosialisasi, sambung Eiko, diharapkan membekali pemahaman para pelatih/instruktur/narasumber pengadaan barang/jasa pemerintah tentang ketentuan pengadaan barang/jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagai payung hukum baru pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan demikian, kalangan instruktur tersebut bisa menyampaikan ketentuan pengadaan barang/jasa yang baru secara tepat kepada seluruh peserta pelatihan/seminar pengadaan barang/jasa yang mereka latih.

Dalam paparannya, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Agus Prabowo mengungkapkan, terdapat sejumlah latar belakang dan pokok perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Beberapa latar belakang perubahannya antara lain masih adanya multitafsir serta hal-hal yang belum jelas dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.

Alasan lainnya adalah perlunya memperkenalkan aturan, sistem, metode, dan prosedur yang lebih sederhana, namun tetap menjaga koridor governance serta masih menjamin terjadinya persaingan yang sehat dan efisiensi. “Selain perlunya mendorong terwujudnya reward and punishment yang lebih baik dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah,” paparnya.

Terkait perubahan yang menjadi perbedaan pokok Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor Tahun 2003, sambungnya, terdapat 14 perbedaan paling pokok. Diantaranya ruang lingkup pendanaan dengan pinjaman dan hibah luar negeri, jenis pengadaan, keharusan membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP), keharusan melaksanakan e-procurement, delegasi kewenangan dan tanggung jawab lebih besar ke Pengguna Anggaran (PA), keberpihakan pada usaha kecil, dan penyederhanaan pelaksanaan pengadaan.

Beberapa perubahan yang menjadi perbedaan pokok kedua peraturan juga terletak pada dikenalkannya metode sayembara/kontes, fleksibel dalam pengadaan pada kondisi bencana dan darurat, penunjukan langsung untuk barang/jasa khusus, pengadaan secara swakelola, pengaturan pengadaan alutsista TNI dan almatsus POLRI, pengadaan di luar negeri, termasuk perbedaan-perbedaan lain seperti masalah kontrak payung, keikutsertaan perusahaan asing, sanggah dan sanggah banding, konsep ramah lingkungan, dan preferensi harga dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). (Humas)

Bahan Sosialisasi dapat diunduh di Menu Koleksi Digital/Koleksi Peraturan/Perpre 54 Tahun 2010