Kelengkapan Pengajuan Revisi, Penghapusan BMN, dan Administrasi Kepegawaian

Diinformasikan kepada seluruh satker di lingkungan Pusdiklat Industri Kemenperin, bahwa untuk pengajuan Usulan Revisi, Penghapusan BMN, dan Administrasi Kepegawaian (Pengangkatan PNS, Pembuatan Karpeg, Pensiun, dll) agar memperhatikan persyaratan kelengkapan yang harus dipenuhi.

1. Untuk Administrasi Kepegawaian dapat dilihat di Menu Koleksi Digital/ Koleksi Peraturan/ Kepegawaian

2. Untuk Pengajuan Revisi dan Penghapusan BMN, dapat dilihat di Koleksi Digital/Koleksi Peraturan/ Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan