PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN DENGAN BNSP

                                                        PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN

                                          ANTARA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN DENGAN BNSP

                                   TENTANG PERCEPATAN SERTIFIKASI PROFESI SEKTOR INDUSTRI

Dalam percaturan global seperti saat ini, setiap bangsa berlomba untuk memperkuat diri sehingga mampu tetap eksis dalam gelombang liberalisasi. Salah satu faktor terpenting dalam menghadapinya adalah kuatnya kompetensi Sumber Daya Manusia pada suatu bangsa. Kompetensi merupakan kualitas sumber daya manusia yang terbentuk dengan menyatukan tiga hal yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Dalam upaya meningkatkan awareness masyarakat industri akan sertifikasi kompetensi, pada tanggal 30 Januari 2012 di Kementerian Perindustrian telah ditandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Perindustrian RI dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) tentang Percepatan Sertifikasi Profesi Sektor Industri. Pihak Kementerian Perindustrian yang mendatangani adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian RI, Bapak Ansari Bukhari, sedangkan dari pihak BNSP ditandatangani oleh Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Bapak Adjat Daradjat.

Dalam acara tersebut selain penandatanganan nota kesepahaman antara BNSP dengan Kementerian Perindustrian juga dilanjutkan dengan acara penyerahan Sertifikat Kompetensi kepada karyawan/operator pabrik semen anggota Asosiasi Semen Indonesia (ASI) yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

Menurut Menteri Perindustrian Bapak M.S.Hidayat dalam sambutannya bahwa sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk menyaring tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dan sekaligus dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan penghargaan industri pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu. Disamping itu menurut Beliau bahwa sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijakan pengembangan kompetensi tenaga kerja dan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis pengembangan industri di Indonesia.

Dalam sambutanya, Beliau juga mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian senantiasa mendorong berbagai upaya dalam mengembangkan model dan proses sertifikasi kompetensi. Lembaga pendidikan dan pelatihan terus didorong untuk menggunakan standar kompetensi sebagai acuan dalam menyusun kurikulum berbasis kompetensi, dengan masukan-masukan dari industri, untuk menjamin link and macth antara dunia pendidikan dan dunia industri, sehingga proses pengembangan kompetensi kerja nasional dapat optimal pemanfaatannya di industri. Dalam merealisasi hal ini, seluruh unit pendidikan di lingkungan Kementerian Perindustrian telah mempersiapkan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak Pertama dan Tempat Uji Kompetensi (TUK), sehingga lulusan dari seluruh unit pendidikan di lingkungan Kementerian Perindustrian disamping memperoleh ijasah juga memperoleh Sertifikat  Kompetensi sesuai dengan keahlian masing-masing. Pengembangan program sertifikasi kompetensi ini merupakan strategi dalam meningkatkan daya saing bangsa (national competitiveness).