Penandatangan Perjanjian Kerjasama Sekjen Kementerian Perindustrian dengan Dirjen Dikti

Dalam upaya percepatan pembangunan sektor industri, Kementerian Perindustrian telah menyusun program “Akselerasi Industrialisasi 2012-2014”. Program ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor industri sebagai katalis utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Akselerasi industrialisasi difokuskan pada 3 kelompok industri, meliputi: industri berbasis hasil tambang, industri berbasis hasil pertanian, dan industri berbasis sumber daya manusia dan pasar domestik. Akselerasi Industriliasasi 2012-2014 dan pembangunan industri jangka panjang perlu didukung oleh ketersediaan SDM industri yang bermutu, yang selama tahun 2012-2014 diproyeksikan mencapai 4,7 juta orang tenaga kerja.

Dalam rangka penyediaan SDM Industri yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dunia usaha industri Kementerian Perindustrian telah memiliki 8 pendidikan tinggi yang terdiri dari 2 Sekolah Tinggi dan 6 Akademi yang telah berdiri sejak 1950-an, meliputi:

  1. Pendidikan Teknologi Kimia Industri (PTKI) di Medan dengan spesialisasi Teknologi Pengolahan Kelapa Sawit dan Produk turunannya;
  2. Akademi Teknologi Industri (ATI) di Padang dengan spesialisasi Pengolahan Hasil Pertanian (Pangan);
  3. Akademi Pimpinan Perusahaan (APP) Jakarta dengan spesialisasi Kewirausahaan IKM;
  4. Sekolah Tinggi Manajemen Industri (STMI) Jakarta dengan spesialiasi Sistem Industri Manufaktur;
  5. Akademi Kimia Analisis (AKA) Bogor dengan spesialisasi Kimia Analisis;
  6. Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil (STTT) Bandung dengan spesialisasi Teknologi Tekstil, Garmen, dan Fesyen;
  7. Akademi Teknologi Kulit (ATK) Yogyakarta dengan spesialisasi Teknologi Kulit dan ProdukKulit/Alas Kaki;
  8. Akademi Teknik Industri (ATI) Makassar dengan spesialisasi Teknologi Manufaktur.

 

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian sesuai dengan standar nasional pendidikan dan peraturan perundang-undangan. Melalui kerjasama ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi diharapkan dapat membantu dalam melakukan pembinaan pendidikan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian terutama pembinaan akademik, pengembangan program studi, dan pembinaan dosen dalam hal jenjang jabatan dan sertifikasi kompetensi dosen sedangkan pembinaan teknis penyelenggaraan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian. Selain itu, untuk menguatkan kelembagaan pendidikan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana yang pernah diusulkan Menteri Perindustrian kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang saat ini dalam tahap finalisasi dapat mencantumkan pada salah satu pasal yang berbunyi “Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Unit pendidikan di lingkungan Kementerian Perindustrian telah berdiri sejak 1950an dan kontribusi unit pendidikan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian terhadap dunia industri adalah sangat signifikan. Hal ini dapat dilihat dari daya serap lulusan Unit Pendidikan di lingkungan Kementerian Perindustrian di dunia kerja sektor industri.

Daya serap lulusan dari Unit Pendidikan di lingkungan Kementerian Perindustrian sangat tinggi yaitu seluruh lulusan terserap di dunia kerja sektor industri dan hanya membutuhkan masa tunggu untuk bekerja 3 – 6 bulan. Selain itu dari data permintaan perusahaan yang diajukan langsung ke unit-unit pendidikan di lingkungan Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa masing-masing unit pendidikan tidak mampu memenuhi permintaan perusahaan akan lulusannya. Sebagai ilustrasi, Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil (STTT) memiliki rata-rata jumlah lulusan 200–300 orang sedangkan berdasarkan perhitungan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) kebutuhan tenaga kerja ahli bidang tekstil setiap tahun adalah 500 orang. Untuk menutupi kekurangan tersebut, banyak perusahaan tekstil mengambil tenaga kerja dari luar negeri seperti China dan India. Selain itu Akademi Kimia Analis (AKA) Bogor yang memiliki rata-rata jumlah lulusan 240 orang, seluruhnya terserap di dunia industri bahkan masih ada industri yang harus menunggu untuk mendapatkan lulusan dari AKA Bogor.

Dalam rangka membina dan meningkatkan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian maka Kementerian Perindustrian yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal melakukan perjanjian kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Direkturat Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian, dihadiri oleh pejabat Eselon I dan Eselon 2 di masing-masing Kementerian.

Ruang lingkup dari kerjasama ini meliputi: Kelembagaan, kurikulum, kompetensi lulusan, program studi, proses pembelajaran, dosen, tenaga kependidikan, sistem penjaminan mutu dan akreditasi. Kerjasama ini merupakan salah satu upaya Kementerian Perindustrian dalam mengantisipasi ASEAN Economic Community (AEC) pada tahun 2015, yang akan menyebabkan terjadinya perdagangan bebas Barang dan Jasa termasuk didalamnya tenaga kerja dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia.

Foto-Foto Penandatanganan MoU