Login

Pusat Pendidikan & Pelatihan Industri

KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA

Perubahan Nomenklatur SMK - SMAK

Bahwa dalam rangka menyesuaikan ketentuan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan serta mewujudkan sekolah menengah kejuruan bertaraf internasional kompetensi keahlian analis kimia, perlu mengubah nomenklatur Sekolah Menengah Analis Kimia menjadi Sekolah Menengah Kejuruan SMAK serta meyempurnakan organisasi dan tata kerja Sekolah Menengah Analis Kimia berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 78/M-IND/PER/8/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan - SMAK

Permen Perindustrian No.78 Thn 2011