Login

Pusat Pendidikan & Pelatihan Industri

KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA

Panduan Penelitian Terapan Bagi Dosen Politeknik Di Lingkungan Kementerian Perindustrian Yang Didanai Oleh Pusdiklat Industri

A. PENDAHULUAN

Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Tinggi, dengan tegas menyatakan bahwa perguruan tinggi berkewajiban melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk dapat menyelenggarakan kewajiban penelitian tersebut perguruan tinggi dituntut untuk memiliki dosen yang kompeten serta mampu menyusun proposal penelitian, melaksanakan penelitian, mendesiminasikan hasil penelitian dan pada akhirnya menghasilkan berbagai proses dan produk teknologi, seni, dan budaya yang berujung antara lain pada Hak Kekayaan Intelektual dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian harus dilakukan secara profesional dengan prinsip-prinsip akuntabel, transparan, dan mengacu kepada sistem penjaminan mutu penelitian.

Tantangan pendidikan masa depan adalah bagaimana menyelenggarakan pendidikan yang tanggap terhadap era globalisasi. Demikian kerasnya persaingan sehingga diyakini bahwa di masa depan basis pemilihan tenaga kerja adalah Knowledge Skill Worker sehingga tenaga kerja yang akan bertahan dan dimanfaatkan oleh perusahaan adalah tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.  

Para ahli menyatakan bahwa salah satu cara yang akan dijalankan untuk mengantisipasi hal tersebut adalah menerapkan sistem pendidikan berbasis kompetensi yaitu sistem pendidikan yang memberikan bekal keahlian dan kemampuan kepada lulusannya untuk bisa langsung bekerja. Salah satu bagian yang sangat perlu mendapat perhatian kita bersama adalah upaya-upaya meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dosen pada unit-unit pendidikan di lingkungan Kementerian Perindustrian dari sisi kemampuan melaksanakan penelitian terapan khususnya penelitian yang diharapkan dapat bermanfaat bagi industri. Dengan diadakannya Bantuan Penelitian Ilmiah ini diharapkan memacu semangat para dosen untuk melakukan penelitian. Seiring dengan pengalaman atau kemampuan dosen, penelitian dikelompokkan menjadi:

1. Penelitian pemula

2. Penelitian menengah; dan

3. Penelitian unggulan

 

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud penelitian yang diatur dalam panduan ini adalah

1. Untuk meningkatkan kemampuan penelitian terapan bagi dosen dalam menghasilkan karya intelektual untuk pemecahan masalah industri dan karya ilmiah dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.

2. Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang mendukung proses pembelajaran agar lebih sesuai dengan kebutuhan industri terkini sehingga dapat menghasilkan lulusan  yang lebih siap untuk kebutuhan industri nasional.

Tujuan penelitian adalah untuk menemukan solusi atau jawaban atas permasalahan industri yang diteliti.

C. LINGKUP KEGIATAN

 

 Pengajuan proposal penelitian

Seleksi proposal penelitian

Pemberian bantuan biaya penelitian bagi proposal terseleksi

Pelaksanaan penelitian

Laporan antara

Draft laporan akhir

Presentasi hasil penelitian

Finalisasi laporan akhir dilengkapi dengan draft publikasi ilmiah (kecuali akan dipatenkan).

 

D. PROSEDUR KEGIATAN

 

1. Setiap unit pendidikan mengirimkan minimal 2 (dua) judul proposal penelitian yang telah diseleksi oleh masing-masing perguruan tinggi, dengan ketentuan:

a. Topik penelitian relevan dengan kebutuhan industri 

b. Bersifat terapan

c. Sesuai dengan spesialisasi unit pendidikan

d. Tim peneliti terdiri dari  2 – 3 dosen PNS di lingkungan Kementerian Perindustrian dengan ketua tim peneliti minimum pada jabatan akademik  Lektor

e. Melibatkan 2-4 mahasiswa yang sedang menyusun tugas akhir

f. Proposal penelitian diserahkan dalam bentuk softcopy dan hardcopy (1 eksemplar) dengan format sebagaimana terlampir.

 

2. Pada tahun 2015 akan dipilih proposal penelitian untuk dibiayai, dengan anggaran maksimal Rp. 75.000.000,- per judul penelitian, termasuk anggaran untuk penerbitan di jurnal internasional. Kelayakan pengajuan anggaran akan dievaluasi.

 

3. Melakukan penelitian selama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan surat keputusan Kapusdiklat Industri.

 

4. Laporan bulanan kegiatan penelitian dilengkapi dokumentasi video kegiatan penelitian yang dikirimkan secara online melalui e-pesan ke Pusdiklat Industri atas nama Mursiti dan Tristania Pranasari.

 

5. Monitoring dilakukan melalui evaluasi terhadap laporan antara (interim report) yang dipresentasikan oleh Ketua Tim, pada bulan Juni 2015. Selanjutnya, Tim  Penilai akan memilih penelitian yang potensial untuk diperkenalkan pada industri pada saat presentasi hasil penelitian akhir.

 

6. Menyerahkan hasil penelitian pada minggu pertama bulan Oktober 2015 ke Pusdiklat Industri.

 

7. Melakukan presentasi hasil penelitian yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Industri.

 

8. Ketentuan lain:

a. Membuat Biodata tim peneliti (ketua dan anggota).

b. Membuat surat pernyataan orisinalitas penelitian (bukan duplikasi) di atas materai Rp. 6.000,- .

c. Membuat surat pernyataan kesanggupan menyerahkan laporan penelitian dalam bentuk hardcopy (1 eksemplar)  dan softcopy (CD).

d. Menyerahkan fotocopy KTP, Nomor rekening bank dan no telp./HP yang bisa dihubungi.

e. Membuat rincian anggaran biaya penelitian.

 

E. MEKANISME PENILAIAN

 

Mekanisme penilaian terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu:

 

1. Penilaian proposal penelitian

Penilaian proposal penelitian dilakukan terhadap proposal penelitian yang masuk untuk memilih judul penelitian yang akan mendapatkan bantuan dana penelitian. Judul penelitian yang terpilih akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kapusdiklat Industri.

 

2. Penilaian terhadap laporan antara

Penilaian terhadap laporan antara dilakukan dengan mempresentasikan perkembangan penelitian oleh ketua tim peneliti dihadapan tim penilai penelitian.

 

3. Penilaian hasil penelitian

Penilaian hasil penelitian dilakukan terhadap hasil penelitian yang telah dilakukan selama 6 (enam) bulan melalui kegiatan presentasi oleh tim peneliti. Penelitian yang terbaik akan ditetapkan dalam surat keputusan Kapusdiklat Industri dan diberikan penghargaan.