REMUNERASI TAK BISA KURANGI KORUPSI

JAKARTA--Pemberian remunerasi kepada aparatur sipil negara menurut pakar administrasi negara Sofyan Effendi tidak akan mengurangi korupsi. Contoh nyata yang terjadi di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Di kementerian / lembaga penerima remunerasi itu justru banyak kasus suap dan korupsi mencuat. "Remunerasi tidak bisa menghilangkan korupsi. Berapapun yang dikasi, aparaturnya akan tetap melakukan KKN, karena selalu ada celah untuk mereka melakukan pelanggaran," kata Sofyan, Minggu (5/2). Meski sulit memberantas korupsi, namun menurut dia, bisa diminimalisir dengan pelaporan harta kekayaan pejabat/penyelenggara negara(LHKPN). Pelaporannya sebelum menjadi pejabat dan setelah masa jabatan berakhir. "Nanti dari LHKPN itu akan ketahuan kalau pejabatnya korupsi atau tidak. Kalau kekayaannya lonjakannya terjalu tinggi, ini patut ditelisik," ujar ketua tim penyusun RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) ini.

Selain pelaporan LHKPN, perlu dilakukan perubahan sistem sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2004. Itu berarti perlu ada pengawas internal yang akan bertugas mengawasi para aparatur. Masing-masing instansi mesti ada pengawas internal, sehingga bisa memantau perkembangan PNS setiap saat. "Pengawas internal jangan hanya jadi pajangan saja. Kinerja harus jelas dan tidak hanya bergerak kalau sudah ada kasus," tandasnya.
Sumber : JPPN.COM, Artikel Nasional - Humaniora, minggu 5 Februari 2012.