PERAN PPK SEBAGAI PENYELAMAT UANG NEGARA

PERAN PPK SEBAGAI PENYELAMAT UANG NEGARA

 

 

Oleh: Ikhwan Darusalam, ST., MSc

 

BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA – KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

 

 

    PENDAHULUAN

 

      Pejabat Pembuat Komitmen atau lazim disebut dengan PPK, merupakan ujung tombak yang sangat menentukan keberhasilan serta efektivitas penyerapan anggaran negara, di sebuah instansi pemerintahan. Sayangnya, banyak pihak termasuk pegawai negeri di lingkungan institusi pemerintahan sendiri, yang kurang memahami arti dan peran penting PPK tersebut. Saking pentingnya, dalam setiap siklus anggaran (budget cycle) akan selalu dijumpai peran serta dari PPK, baik mulai tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga tahap pertanggungjawaban anggaran. Karenanya, PPK memang sebaiknya dijabat oleh orang yang benar-benar berada dalam posisi yang tepat serta kuat. Kuat dalam artian bahwa orang yang menjadi PPK sebaiknya adalah orang yang memiliki kewenangan dan power di instansi tersebut, sehingga ada beberapa Kementerian/Lembaga/Instansi yang mensyaratkan bahwa PPK haruslah dijabat oleh seorang pejabat struktural, salah satu alasannya karena jabatan PPK merupakan jabatan yang powerful. Jabatan yang powerful akan lebih tepat jika diberikan kepada orang yang dalam tugasnya memang memiliki power. Dalam menjalankan roda perekonomian sebuah instansi, maka PPK haruslah berperan sebagai “penyelamat uang negara”. Maksudnya adalah PPK harus mengambil peranan utama dalam mengamankan keuangan, bertindak semaksimal mungkin dalam upaya menjaga efektivitas dan efisiensi belanja negara.

 

      Pengertian PPK

 

     Jika menurut Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, maka PPK diartikan sebagai pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tatacara Pelaksanaan APBN, PPK dimaknai sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Sedangkan menurut PMK 190 Tahun 2012, maka PPK merupakan pejabat yang  melaksanakan  kewenangan  PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, maka PPK secara umum dapat dimaknai sebagai pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

     

     Jika kita melihat mekanisme pencairan anggaran belanja negara, maka peran PPK ada pada mekanisme uang persediaan dan mekanisme langsung (LS). Pada mekanisme UP, PPK berwenang untuk mengambil tindakan yang berakibat pada pengeluaran, sedangkan pada mekanisme LS, PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan (Lestyowati, 2014).

 

      Salah Pengertian Mengenai Fungsi dan Peran PPK

 

     Jika mengacu pada beberapa pengertian tersebut, terutama Perpres Nomor 4 Tahun 2015, maka “sekilas” terlihat bahwa urusan PPK hanya berkutat pada masalah pengadaan barang/jasa. Hal ini tentu banyak benarnya, namun kitalah yang terkadang salah dalam memaknai. Secara awam, orang memaknai istilah “pengadaan barang/jasa” adalah “hanya” urusan lelang pengadaan barang/jasa. Yang paling tepat adalah fungsi PPK sesuai definisi yang tercantum dalam PMK 190 Tahun 2012, dimana PPK merupakan pejabat yang  melaksanakan  kewenangan  PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. Disini, peran PA/KPA perlu digarisbawahi, bahwa beliaulah sebenarnya yang memiliki kewenangan, namun karena PA/KPA telah menunjuk PPK, maka sebagian kewenangan secara tidak langsung telah dilimpahkan ke pundak PPK.

 

 

    Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka urusan pembelian barang tidak hanya seputar lelang, tetapi meliputi semua bentuk pembelian barang, baik lelang maupun tidak, baik yang sifatnya insidentil maupun pembelian keperluan sehari-hari, termasuk juga belanja pemeliharaan berbagai fasilitas negara yang tentunya rutin dilakukan sehari-hari. Demikian juga untuk urusan “pembelian” jasa, tentu tidak hanya seputar pengadaan jasa konsultan perencanaan/pengawasan bangunan, tetapi juga termasuk “pembelian jasa narasumber” untuk berbagai kegiatan, baik itu seminar, workshop, Focus Group Discussion (FGD), diklat, maupun kegiatan belajar mengajar di lingkungan-lingkungan sekolah/perguruan tinggi, yang kesemuanya tentu telah diatur dan mengacu pada ketentuan yang terdapat di Peraturan Menteri Keuangan.

Sehingga dengan demikian, jelaslah bahwa peran PPK seperti yang tercantum dalam 3 (tiga) Peraturan tersebut tadi sangatlah luas, mencakup semua pengambilan keputusan/tindakan terkait dengan semua jenis pengeluaran anggaran belanja negara. 

 

     Apa yang menjadi Tugas dan Kewenangan Seorang PPK?

 

     Banyak hal yang menjadi tugas dan kewenangan seorang PPK. Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 4 Tahun 2015, PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:

 

  1. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rancangan Kontrak.
  2. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
  3. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kwitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian
  4. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa
  5. mengendalikan pelaksanaan Kontrak
  6. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA
  7. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan
  8. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan
  9. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

 

     Kemudian, dalam hal diperlukan, maka PPK dapat:

  1. mengusulkan kepada PA/KPA perubahan paket pekerjaan, perubahan jadwal kegiatan pengadaan
  2. menetapkan tim pendukung
  3. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP
  4. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.

Sedangkan berdasarkan PMK 190 Tahun 2012 dinyatakan bahwa dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:

  1. menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana
  2. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
  3. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa
  4. melaksanakan Kegiatan swakelola
  5. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya
  6. mengendalikan pelaksanaan perikatan
  7. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara
  8. membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP
  9. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA
  10. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan
  11. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan
  12. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

      Jika dilihat, maka dua peraturan tersebut masing-masing memiliki penekanan yang berbeda. Jika Perpres Nomor 4 Tahun 2015 menekankan mengenai tugas dan kewenangan PPK dalam hal pengadaan barang dan jasa, maka PMK 190 tahun 2012 menekankan mengenai tugas dan kewenangan PPK dalam hal pelaksanaan anggaran. Selama ini, kebanyakan pegawai hanya mengetahui peranan PPK dalam hal pengadaan barang dan jasa saja, seperti apa yang dijelaskan dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015. Padahal dalam pelaksanaan di lapangan, peran PPK tidak hanya meliputi hal tersebut tetapi juga terlibat dalam mekanisme pencairan dalam pelaksanaan anggaran, seperti yang tertera dalam PMK 190 tahun 2012. 

 

      Peran PPK Sebagai Penyelamat Uang Negara

 

     Terkait dengan peran penting seorang PPK dalam hal belanja uang negara, maka seorang PPK haruslah menjadi agen utama dalam upaya efisiensi pembelanjaan anggaran negara. PPK berperan penting dalam mencegah terjadinya pemborosan keuangan negara mengingat PPK terlibat aktif dalam setiap tahapan Budget Cycle terutama karena PPK-lah yang merencanakan serta melaksanakan anggaran. Memiliki sedikit pengalaman menjadi PPK membuat saya dapat sedikit bercerita mengenai betapa penting peran seorang PPK dalam menjaga efektivitas dan efisiensi belanja uang negara, dan jika diibaratkan sebagai seorang pembeli barang, maka pembeli yang dapat berperan sebagai penyelamat uang negara dapat disebut sebagai seorang good buyer. Maksud dari belanja yang efektif dan efisien itu seperti apa? Kurang lebih secara sederhananya adalah setiap satu rupiah uang negara yang kita belanjakan akan benar-benar mendapatkan barang/jasa senilai dan sekualitas satu rupiah juga. Banyak didapati kenyataan di luar sana, yang sering memperlihatkan bahwa uang negara sering tidak dimanfaatkan secara tepat, efektif dan efisien. Salah satu contohnya adalah bantuan-bantuan mesin/peralatan yang tidak tepat sasaran, atau mesin/peralatan yang diberikan kepada pihak penerima hibah tidak sesuai dengan kebutuhan, atau tertinggal secara teknologi. Contoh lainnya adalah pembangunan/pemeliharaan gedung yang seharusnya hanya menghabiskan satu rupiah, namun pada kenyataannya kemudian menghabiskan anggaran lebih dari satu rupiah. Pemborosan anggaran seperti contoh tersebut dapat terjadi karena kurangnya wawasan PPK dalam hal teknis.

 

      Contoh lainnya adalah PPK dapat mengefisienkan pengeluaran keuangan negara dalam hal “pembelian” jasa narasumber untuk kegiatan seminar, workshop, diklat, dsb., dimana seharusnya honor yang diminta adalah senilai X rupiah per jam, dapat ditekan melalui proses negosiasi sehingga menjadi Y rupiah yang lebih murah dibanding harga penawaran mereka, serta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karena itu, PPK seharusnya berperan menjadi seorang good buyer dalam proses pelaksanaan belanja anggaran negara, mereka berperan sebagai agen-agen penyelamat anggaran negara, sehingga dalam setiap rupiah yang dikeluarkan, negara akan mendapatkan barang/jasa yang senilai dan sekualitas dengan rupiah yang dikeluarkan tersebut. Secara ringkasnya, penyelamat uang negarayang dimaksud adalah bahwa seorang PPK harus berupaya untuk meminimalkan terjadinya pemborosan keuangan negara. Cara-cara yang dapat ditempuh untuk meminimalkan terjadinya pemborosan keuangan negara tersebut diantaranya adalah dengan meningkatkan wawasan di bidang keteknisan, meng-hire konsultan/berkonsultasi dengan lebih banyak tim kerja, selalu berupaya untuk melihat efektivitas dari sebuah kegiatan, serta selalu berusaha untuk melakukan proses negosiasi harga & kualitas dengan pihak penyedia barang/jasa. Akhirnya, seperti dikutip dari tulisan Lestyowati (Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Yogyakarta, 2014), bahwa “PPK kuat, instansi hebat”.

 

     DAFTAR PUSTAKA  

        

  1. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, jo Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tatacara Pelaksanaan APBN
  3. PMK 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Lestyowati, Jamila., Peran pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran., 2014.