Login

Pusat Pendidikan & Pelatihan Industri

KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA

ppkv-header.jpg

Pendirian Akademi Komunitas Industri Tekstil Dan Produk Tekstil Surakarta

Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Perindustrian, nomor 106639/A.E2/OT/2014 dan nomor 462/SJ-IND/6/2014, Kementerian Perindustrian diberikan kewenangan untuk membentuk dan menyelenggarakan Akademi Komunitas di lingkungan Kementerian Perindustrian. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pada pasal 20 bahwa “pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan industri di wilayah pertumbuhan industri”.

Berdasarkan hasil kajian untuk Kota Surakarta dan sekitarnya serta provinsi Jawa Tengah dibutuhkan tenaga kerja industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) untuk tingkat kepala regu yang dapat dipenuhi melalui program Diploma II di Kota Surakarta dan sekitarnya mencapai 4.670 orang dan untuk provinsi Jawa Tengah mencapai 8.496 orang, dengan bidang yang dibutuhkan adalah teknologi pemintalan, teknologi pertenunan dan garmen.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka Pusdiklat Industri mengusulkan pendirian Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta program Diploma II dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan suratnya Nomor 5919/E.E2.1/KL/2015 perihal Persetujuan Usul Pendirian Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta dibawah Kementerian Perindustrian meliputi program studi :

  1. Teknik Pembuatan Benang, Program Diploma Dua;
  2. Teknik Pembuatan Kain Tenun, Program Diploma Dua; dan
  3. Teknik Pembuatan Garmen, Program Diploma Dua.

 

 

Sebagai tindak lanjut, Pusdiklat Industri telah mengirimkan Surat Menteri Perindustrian kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama naskah akademik pendirian Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta dan telah mendapatkan persetujuan dengan suratnya No : B/3102/M.PAN-RB/09/2015 tanggal 18 September 2015 tentang Pembentukan Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta. Selanjutnya, telah diterbitkan Permenperin Nomor 74/M-IND/PER/9/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta.