Workshop “Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Guru”

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Jabatan fungsional guru mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Agar tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka mutlak diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan, dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah.

Penilaian kinerja guru ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas sekaligus menjaga profesionalitas seorang guru. Penilaian kinerja guru di atas, bersama-sama dengan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

Pelaksanaan PK Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK Guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Hasil PK Guru dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK Guru juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan. Penilaian kinerja guru dapat dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah, atau guru senior.

Pusdiklat Industri Kementerian Perindustrian bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Workshop “Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Guru” untuk Kepala Sekolah dan Guru di lingkungan Kementerian Perindustrian pada tanggal 5-9 Oktober 2015 bertempat di Pusdiklat Industri. Peserta dari diklat ini adalah Kepala SMK-SMTI/SMAK, 2 (dua) orang Guru Senior dari masing-masing SMK-SMTI/SMAK dan 2 (dua) orang dari Pusdiklat Industri. Sedangkan Narasumber dan Fasilitator dari kegiatan ini adalah :

No. NAMA INSTANSI
  Dian Wahyuni Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
  Maria Widiani Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
  Temu Ismail Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
  Isnawati Abas LPMP Sulawase Tenggara
  Suminarsih LPMP Jawa Tengah
  Tejo Mardjuki PPPPTK BOE Malang