Login

Pusat Pendidikan & Pelatihan Industri

KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA

sdma-header.jpg

DIKLAT PENGEMBANGAN JASA KONSULTANSI IKM

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas para pembina dan konsultan pendamping IKM di lapangan agar memiliki kompetensi, kualifikasi dan profesionalisme dan memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi IKM di lapangan sesuai dengan kebutuhan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Indonesia.

Target peserta adalah 60 orang Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Dinas Perindustrian Propinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

Persyaratan Peserta

Peserta Diklat Pengembangan Jasa Konsultansi IKM harus memenuhi persyaratan sbb :

1. Pegawai Negeri Sipil / PNS (diutamakan pejabat fungsional penyuluh (PFPP)

2. Berpendidikan formal Sarjana (S1)/D4 dan D3 (Teknik/ Ekonomi/ Pertanian/ MIPA)

3. Masa kerja :

a. Minimum 3 tahun untuk S1/D4

b. Minimum 5 (lima) tahun untuk D3

4. Usia maksimum 50 tahun bagi Non fungsional, dan bagi PFPP maksimum 52 tahun.

5. Mengerti bahasa Inggris

6. Dicalonkan oleh Kepala Dinas Kabupaten / Kota yang mengurusi Bidang Industri (selanjutnya disebut Kepala Dinas), masing-masing maksimal mencalonkan 3 (tiga) orang, dengan melampirkan :

a. Biodata calon peserta

b. Photo-copy sertifikat terkait

c. Berbadan sehat dan bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dokter

d. Pas photo berwarna (latar belakang merah) 4 (empat) lembar.

7. Surat pernyataan Kepala Dinas bahwa calon peserta akan ditugaskan sebagai konsultan diagnosis IKM setelah mengikuti pelatihan Pengembangan Jasa Konsultansi IKM.

8. Surat pernyataan peserta tentang komitmen tinggi dalam mendukung program pengembangan, pemberdayaan dan pendampingan IKM di daerah masing-masing (dituangkan dalam surat pernyataan dari peserta bermaterai).

9. Bersedia mentaati tata tertib pelatihan terlampir

10. Peserta wajib membawa minimal 3 (tiga) profil perusahaan IKM yang ada di daerahnya yang akan dijadikan obyek diagnosis didaerahnya.


Rencana Pelaksanaan

  18 Pebruari s.d 15 Juli 2010

Batas Waktu Pendaftaran

  4 Januari 2010 (1 bulan sebelum pelaksanaan diklat)

Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4

1.       Usia maksimum 50 tahun bagi Non fungsional, dan bagi PFPP maksimum 52                 tahun.