DIKLAT SISTEM INDUSTRI I

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000, Diklat Teknis Sistem Industri untuk Aparatur bertujuan :

a. Untuk membekali dan meningkatkan kemampuan para aparat pemerintah di pusat dan  daerah berupa pengetahuan serta wawasan bidang industri dalam proses pembangunan sektor industri nasional, yang meliputi kemampuan :

     1)Dalam bekerja, menyelesaikan tugas, proses dan fungsi sebagai aparatur yang memahami sektor industri.

      2)Kepakaran/profesionalisme baik pada jalur managerial agar efektif dan cerdas dalam merumuskan Kebijakan Pembangunan Industri Nasional.

b.Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

c.Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.

d.Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya negara industri di masa mendatang.

 

Persyaratan Peserta

Peserta Diklat Teknis Sistem Industri Kementerian Perindustrian adalah PNS yang memiliki :

a. Sikap, perilaku dan potensi yang meliputi :

    1) Moral yang baik.

    2) Dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi.

    3) Kemampuan menjaga reputasi diri dan instansinya.

    4) Jasmani dan rohani yang sehat.

    5) Motivasi yang tinggi untuk meningkatkan kompetensi.

    6) Prestasi yang baik dalam melaksanakan tugas.

b. Pendidikan serendah-rendahnya S1 atau yang sederajat, atau memiliki kompetensi yang setara.

c. Persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.

 

Jadwal Pelaksanaan

1. Angkatan I: Tgl 2 s.d 13 Pebruari 2010

2. Angkatan II: Tgl 18 s.d. 28 Agustus 2010