DIKLAT SISTEM INDUSTRI II

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun  2000, Diklat Teknis Sistem Industri bertujuan :

1. Untuk membekali dan meningkatkan kemampuan para aparat pemerintah di pusat dan daerah berupa pengetahuan serta wawasan bidang industri dalam proses pembangunan sektor industri nasional, yang meliputi kemampuan :

a. Dalam menyelesaikan tugas, proses dan fungsi sebagai aparatur yang memahami sektor industri.

b. Kepakaran/profesionalisme baik pada jalur managerial (agar bijak dalam mengelola dan mampu berkoordinasi).

2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.

4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya negara industri baru di masa mendatang.

Target Peserta adalah 30 orang.

Persyaratan Peserta

  1. Pejabat Eselon IV di lingkungan Kementerian Perindustrian
  2. Berbadan sehat
  3. Mendapat surat tugas dari pimpinan unit

Rencana Pelaksanaan

18 s.d. 28 Januari 2010

Batas Waktu Pendaftaran

14 januari 2010