Diklat Penyusunan SKKNI Angkatan I, TA. 2015

  Seiring dengan program pembangunan dan pengembangan Infrastruktur Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Industri sebagaimana dimanatkan oleh UU. No. 3 tentang Perindustrian. Selain itu juga sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menyiapkan kompetensi tenaga kerja sektor industri dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN, Pusdiklat Industri telah menyelenggarakan Diklat Penyusunan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Angkatan I pada tanggal 23 - 27 Maret yang lalu.

   Diklat Penyusunan SKKNI pada TA. 2015 ini ditujukan bagi Asosiasi Industri dan Asosiasi Profesi pada sektor-sektor industri prioritas. Untuk mengembangkan kompetensi tenaga kerja yang terstandar, terukur, dan sesuai dengan permintaan pasar, Pusdiklat Industri mendorong Asosiasi pada sektor-sektor industri untuk membangun dan mengembangkan kompetensi tenaga kerja yang siap pakai dan sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang tercantum di dalam SKKNI tersebut. Dengan kata lain, SKKNI merupakan Standar Kompetensi yang disusun oleh Asosiasi Industri dan akan digunakan juga oleh Asosiasi Industri tersebut.

   Diklat Penyusunan SKKNI ini diikuti oleh 20 orang anggota Lembaga Sertifikasi Profesi pada berbagai Asosiasi Industri dan Asosiasi Profesi di Sektor Industri. Penyelenggaraan Kegiatan ini dilakukan di Pusdiklat Industri Kementerian Perindustrian, Jakarta.