Tugas Dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis pembangunan sumber daya manusia industri
  2. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan sumber daya manusia indsutri
  4. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri 

Link : Peraturan Menteri Perindustrian nomor 35 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian