Login

Pusat Pendidikan & Pelatihan Industri

KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA

Proses Perubahan Nomenklatur PTKI Medan

Dalam rangka proses perubahan nomenklatur Pendidikan Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan menjadi Politeknik, telah dilaksanakan rapat di Hotel Millenium Sirih Jakarta pada tanggal 6 Maret 2014. Rapat tersebut dihadiri oleh pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud yaitu Ibu Megawati (Narasumber) dan Bpk Arief Anang serta dihadiri juga oleh pihak PTKI Medan dan bidang PPKV, Pusdiklat Industri.

PTKI Medan adalah pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi. PTKI Medan melaksanakan pendidikan Diploma III yang berjangka waktu enam (6) semester, terdiri dari bidang Teknologi Kimia Industri (TKI), Teknologi Mekanik Industri (TMI), dan Teknologi Pengolahan Kelapa Sawit dan Minyak Atsiri.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dijelaskan bahwa pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. Bentuk Perguruan Tinggi sesuai Pasal (59) terdiri atas Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas. Namun, PTKI Medan sebagai salah satu pendidikan tinggi vokasi tidak memenuhi nomenklatur pendidikan karena tidak termasuk ke dalam lima bentuk perguruan tinggi yang diamanatkan dalam UU No.12 Tahun 2012. Oleh karena itu, diperlukan perubahan nama PTKI medan menjadi Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan

Untuk memenuhi peraturan yang berlaku dalam perubahan PTKI Medan menjadi Politeknik, maka diusulkan perubahan 3 Program Studi yaitu Teknik Kimia, Teknik Mekanika, dan Agrobisnis Kelapa Sawit. Tiga program studi tersebut telah disetujui oleh Ibu Megawati pada rapat tersebut. Selanjutnya, persyaratan yang harus dipenuhi adalah PTKI Medan harus mengisi Formulir F5 dan mengusulkannya kepada Dirjen Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.