Login

Pusat Pendidikan & Pelatihan Industri

KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA

SIAPA YANG DAPAT MENJADI PPK ?

SIAPA YANG DAPAT MENJADI PPK ?

 

Oleh: Ikhwan Darusalam, ST., MSc

 

 

BALAI DIKLAT INDUSTRI YOGYAKARTA – KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

 

 

Pendahuluan

 

PPK boleh dikatakan merupakan ujung tombak yang sangat menentukan keberhasilan serta efektivitas penyerapan anggaran negara di sebuah instansi. Karena begitu pentingnya, maka dalam setiap siklus anggaran (budget cycle), akan selalu dijumpai peran serta dari PPK dalam setiap tahapan siklus ini, yaitu mulai tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang PPK, diperlukan persyaratan-persyaratan yang mendukung kapasitas dan tugas yang diemban, guna keberhasilan dalam pelaksanaan setiap tahapan dalam budget cycle tersebut. Banyak orang yang tidak memahami berbagai persyaratan tersebut, sehingga terkadang kita jumpai ada orang yang memiliki keinginan untuk menjadi PPK, namun hanya berupaya untuk memenuhi persyaratan tertentu saja dan mengabaikan persyaratan lain yang bahkan jauh lebih penting.

 

 

Apa itu PPK?

 

Banyak pegawai di lingkungan instansi pemerintahan yang belum begitu paham apa arti dan fungsi keberadaan PPK. Menurut Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, maka PPK diartikan sebagai pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tatacara Pelaksanaan APBN, PPK dimaknai sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

Sedangkan menurut PMK 190 Tahun 2012, maka PPK merupakan pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

Maka, berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa PPK adalah pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

 

 

Siapa yang dapat menjadi PPK?  

 

Sebagai ujung tombak keberhasilan pelaksanaan keuangan di sebuah instansi pemerintahan, maka tugas seorang PPK boleh dikatakan sangatlah berat. Sehingga, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan dipilih untuk menjadi PPK. Menurut Pepres Nomor 4 Tahun 2015, beberapa persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

 

a. Memiliki integritas

Yang dimaksud dengan integritas adalah konsistensi atau keteguhan yang tidak dapat tergoyahkan dalam menjunjung nilai-nilai keyakinan dan prinsip. Jika pada etika, integritas dapat diartikan sebagai kebenaran dan kejujuran tindakan yang dilakukan seseorang.

Integritas mewajibkan seseorang dalam menjalankan profesinya untuk selalu bersikap jujur, terus terang dan konsisten. Misalnya seorang pemimpin harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat jadi percaya, jadi tidak boleh mengutamakan keuntungan pribadi.

Orang yang mempunyai integritas yang baik tentunya akan bersikap jujur kepada dirinya sendiri dan kepada orang lain. Seorang yang mempunyai integritas akan bertanggung jawab kepada dirinya sendiri, dan tidak mudah untuk menyalahkan orang lain di saat masalah dan kegagalan muncul.

Maka, berdasarkan pengertian tersebut, ketika seorang PPK memiliki integritas, maka dia akan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan kejujuran, karena dalam pekerjaannya, seorang PPK akan berhadapan dengan setiap pengambilan keputusan terkait pengeluaran keuangan, serta akan berhadapan dengan banyak pihak, termasuk diantaranya adalah penyedia barang/jasa. Seorang PPK yang tidak memiliki integritas tinggi akan sangat membahayakan bagi instansi dan negara, karena sumber-sumber in-efektivitas keuangan sangatlah mudah untuk diciptakan.

 

b. Memiliki disiplin tinggi

Seorang PPK dalam melaksanakan tugasnya selalu dituntut untuk disiplin dan tepat waktu, karena banyak sekali pekerjaan yang terkait dengan orang lain, baik itu BUN (Bendahara Uang Negara), Bank, pihak ketiga, narasumber, pegawai internal, dsb. Sebagai contoh, dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pekerjaan akan dimulai dari tahap pra perencanaan dan perencanaan, pengajuan lelang ke LPSE, penunjukan pemenang lelang, pembuatan kontrak, pelaksanaan administrasi pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hasil pekerjaan, dsb yang tentunya memerlukan kedisiplinan waktu untuk setiap step pelaksanaannya.

 

c. Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas

Seorang PPK haruslah seorang yang memiliki tanggungjawab tinggi, dia tidak mudah untuk menyalahkan orang lain atau anggota timnya. Selain itu, PPK haruslah seorang yang memiliki kualifikasi teknis untuk melaksanakan tugas. Di era sekarang, maka PPK setidaknya haruslah memiliki kemampuan penggunaan komputer (notebook) dan internet, serta software Microsoft Word, Microsoft Excel dan Microsoft Power Point dengan baik, karena tuntutan pekerjaan sekarang menuntut seseorang untuk bekerja tanpa batasan waktu dan tempat. Sebagai contoh, suatu saat PPK diminta untuk segera mengumpulkan laporan realisasi anggaran, sementara dirinya sedang menjalani dinas luar kota. Maka tak ada alasan baginya untuk tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, dia atau timnya harus dapat menjawab permintaan tersebut dalam batas waktu yang ditentukan.

 

d. Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN

Tugas seorang PPK tak pernah terlepas dari pengambilan keputusan, sehingga seorang PPK haruslah orang yang pandai dalam mengambil keputusan, dia bukanlah seorang yang selalu ragu-ragu dalam setiap langkahnya. Kenapa? Karena setiap keputusannya selalu dinanti oleh orang-orang di sekitarnya. PPK juga haruslah seorang yang dapat bertindak tegas dan memiliki keteladanan yang baik. Tidak selaiknya PPK dijabat oleh seorang yang tidak dapat bertindak tegas, karena tentu akan dapat merugikan keuangan negara. Iya. Karena PPK akan selalu berhadapan dengan banyak orang termasuk penyedia barang/jasa, sehingga jika seorang PPK tidak dapat bertindak tegas, dia dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan kewajibannya terhadap instansi pemerintahan.

PPK juga harus terhindar dari keterlibatan KKN, karena dialah palang pintu utama keluarnya uang negara. Jika palang pintu itu bocor, maka tak ada harapan untuk terciptanya anggaran negara yang efektif dan efisien.

 

e. Menandatangani Pakta Integritas

Pakta integritas diperlukan sebagai syarat formal untuk menunjukkan bahwa seorang PPK akan patuh terhadap peraturan dan hukum, serta bertindak jujur dalam setiap melaksanakan tanggungjawabnya.

 

f. Tidak menjabat sebagai pengelola keuangan, dan

Persyaratan ini lebih memiliki maksud untuk menjaga pengeluaran uang negara, serta menjaga negara dari PPK yang dapat bertindak sewenang-wenang dalam mengeluarkan uang negara. Karena bagaimanapun, masing-masing pengelola keuangan seharusnya dapat berperan sebagai alat kontrol terhadap keuangan negara.

 

g. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

Karena tugasnya yang tak pernah lepas dari pembelian barang/jasa, maka seorang PPK harus memiliki sertifikat PBJ. Dengan memiliki sertifikat tersebut, setidaknya membutikan bahwa PPK sedikit paham mengenai dunia pengadaan barang/jasa. Meskipun begitu, memiliki sertifikat PBJ saja tentunya sangatlah tidak cukup untuk menunjukkan bahwa seseorang mengerti, memahami serta dapat melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, seorang PPK juga harus memenuhi persyaratan manajerial pada butir kedua, yang akan dijelaskan pada bagian selanjutnya dari tulisan ini.

 

 

Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah:

 

a. Berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan Seorang PPK dituntut untuk  memiliki wawasan dan pengetahuan yang cukup, sehingga seorang berpendidikan minimal di level S-1 lah yang dianggap cakap untuk melaksanakan peran sebagai PPK. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, tentunya akan berpengaruh terhadap kemampuan dia dalam pengambilan keputusan, berhadapan dengan staf pengelola keuangan, rekan kerja, serta berhadapan dengan penyedia barang/jasa

 

b. Memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegi atan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa, dan

Ini yang berkaitan langsung dengan persyaratan pada huruf (g) di atas, bahwa tidaklah cukup hanya bermodalkan sertifikat PBJ saja, seseorang dapat menjadi PPK. Dia haruslah memiliki pengalaman dan pernah terlibat langsung dalam kegiatan pengadaan barang/jasa. Kenapa? Karena pekerjaan dan tanggungjawab seorang PPK TIDAK PERNAH terlepas dari rutinitas pengadaan barang/jasa.

Banyak orang yang belum memahami persyaratan ini, sehingga kadang kita jumpai beberapa orang menjadi PPK hanya bermodal sertifikat PBJ, sekedar memenuhi persyaratan formal saja. Terlebih lagi, kadang dijumpai ada orang yang karena begitu berminatnya menjadi PPK, dia berusaha mati-matian untuk sekedar mendapatkan sertifikat PBJ tersebut, namun tidak mau dan tidak pernah terlibat langsung dalam urusan pengadaan barang/jasa. Hal ini tentunya salah, karena seorang yang akan bertanggungjawab penuh terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa, dia haruslah merupakan orang yang mengerti dan memahami seluk beluk kegiatan PBJ, pernah terlibat langsung dan berhadapan dengan penyedia barang/jasa, serta memiliki pengalaman terlibat secara teknis dalam urusan pengadaan barang/jasa.

 

c. Memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya

Persayaratan ini juga sangat penting untuk dipenuhi, karena menjadi PPK boleh dikatakan sebagai team leader sekaligus fasilitator dalam sebuah pasukan keuangan di sebuah instansi. PPK akan secara terus berhubungan dengan PA/KPA sebagai “the big boss”, pejabat PBJ, bendahara, tim pengelola DIPA, serta tim pengelola keuangan. Selain itu, PPK juga pasti akan selalu berhubungan dengan semua pejabat struktural, karena dia juga berperan sebagai fasilitator yang juga memberikan arah kegiatan sesebuah instansi, karena hampir tak ada hal yang terjadi di sebuah instansi pemerintahan, melainkan pasti berhubungan dengan setiap pengeluaran keuangan yang pasti akan memerlukan kehadiran dan peran penting seorang PPK.

 

Selain beberapa persyaratan tersebut di atas, maka penulis menambahkan sebuah persyaratan lagi, dimana seorang PPK haruslah seorang yang memahami struktur anggaran dengan baik. Seorang PPK haruslah merupakan seorang good planner dalam merencanakan anggaran pada instansinya. Tidak boleh seorang PPK hanya mengandalkan tim pengelola DIPAnya saja dalam melaksanakan penyusunan dan perencanaan anggaran, karena hampir semua keputusan mengenai jalannya roda perekonomian instansi, akan di-handle langsung oleh seorang PPK, tentunya atas seijin dan sepengetahuan PA/KPA. Jadi, menjawab pertanyaan “Siapa yang dapat menjadi PPK?”, maka jawabannya adalah sesiapa saja yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

 

Penulis adalah Widyaiswara pada Balai Diklat Industri Yogyakarta – Kementerian Perindustrian

 

DAFTAR PUSTAKA          

Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, jo Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tatacara Pelaksanaan APBN

PMK 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Lestyowati, Jamila., Peran pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran., 2014.