Login

Pusat Pendidikan & Pelatihan Industri

KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA

sdma-header.jpg

Diklat Prajabatan Gol. I dan II Angkatan I, II dan III

Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok PNS yang mampu memainkan peranan tersebut adalah PNS yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditetapkan jenis-jenis Diklat PNS. Salah satu jenis Diklat adalah Diklat Prajabatan Golongan I dan II yang merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Diklat Prajabatan Golongan I dan II dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan peranannya sebagai pelayan masyarakat.

Diklat ini dilaksanakan mulai tanggal 11 – 30 April 2014 di Pusdiklat Industri dan terdiri atas 3 angkatan yang dilaksanakan bersamaan. Diklat ini dibuka oleh Kapusdiklat Industri. Beliau menyampaikan sambutannya bahwa pada tanggal 15 Januari 2014 telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menggantikan Undang-undang Perindustrian sebelumnya, yaitu UU No.5 Tahun 1984.

Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian terdapat 14 pasal yang membahas tentang pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Industri, yang terdiri dari (1) wirausaha Industri, (2) tenaga kerja Industri, (3) Pembina Industri, dan (4) Konsultan Industri.

Pembangunan pembina Industri dilakukan untuk menghasilkan pembina Industri atau SDM Aparatur bidang perindustrian yang kompeten agar mampu berperan dalam pemberdayaan Industri yang meliputi kompetensi teknis dan kompetensi manajerial.

Pembinaan Kompetensi Manajerial SDM Pembina Industri melalui pendidikan dan pelatihan dilakukan mengikuti pola diklat prajabatan dan diklat kepemimpinan yang berada dibawah Pembinaan Lembaga Aparatur Negara (LAN).

Adapun pembinaan kompetensi teknis Pembina industri dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian melalui penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pembina industri.

Oleh sebab itu, untuk memenuhi amanat UU Perindustrian tentang pembangunan SDM Pembina industri, saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pembangunan Pembina Industri yang mencakup aparatur industri pada Pemerintah Pusat atau Kementerian Perindustrian maupun aparatur industri pada Pemerintah daerah.

Kompetensi Teknis pembina industri terdiri dari kompetensi pembinaan pengelola perusahaan industri dan kompetensi pelaksanaan dan evaluasi kebijakan sektor industri.

Untuk pencapaian terhadap kompetensi tersebut, Pusdiklat Industri juga telah menyiapkan diklat teknis yang perancangan kurikulumnya telah disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi SDM Pembina industri, yaitu diklat teknis sistem industri berjenjang dan diklat teknis ekonomi industri berjenjang. Diklat teknis ini akan peserta ikuti setelah pengangkatan PNS.

Setiap Pegawai memiliki kesempatan untuk mengembangkan kompetensi melalui pendidikan formal, diklat, maupun magang yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas jabatannya. Pengembangan kompetensi tersebut dievaluasi dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.

Kementerian Perindustrian melalui Pusdiklat Industri menyelenggarakan berbagai program pengembangan SDM baik melalui diklat maupun beasiswa pendidikan S2 dan S3 di dalam dan luar negeri. Kapusdiklat meminta para peserta untuk memanfaatkan program-program pengembangan SDM tersebut dengan sebaik-baiknya karena akan memberikan banyak manfaat bagi pengembangan diri dan karier peserta ke depannya.

Selanjutnya peserta mengikuti diklat. Selama pembelajaran dilatih dan dinilai tidak hanya materi tetapi juga sikap dan perilaku sebagai bekal mereka sebelum terjun sebagai PNS.