Login

Pusat Pendidikan & Pelatihan Industri

KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA

sdma-header.jpg

Pembukaan Diklat PIM IV Angkatan XX

Diklat PIM IV Angkatan XX yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 15 April 2015 – 29 Juli 2015 dibuka di Pusdiklat Industri Kementerian Perindustrian pada tanggal 15 April 2015. Peserta yang mengikuti diklat ini tercatat sejumlah 30 orang yang terdiri dari 4 orang dari Sekretariat Jenderal, 2 orang dari Inspektorat Jenderal, 7 orang dari Direktorat Jenderal, Balai Besar 11 orang, Baristand Industri 4 orang, Balai Diklat Industri 1 orang dan Unit pendidikan 1 orang. Diklat juga dihadiri oleh perwakilan dari Lem, Biro Kepegawaian, SetItjen serta pejabat struktural dan fungsional Pusdiklat Industri Kementerian Perindustrian.

Diklat dibuka dengan sambutan oleh Deputi Bidang Diklat Aparatur LAN, Dr. Muhammad Idris, M.Si. Beliau menyampaikan bahwa pada saat ini Personal Management dan Human Resource Management telah bergerak menuju Human Capital Management.

Personal Management adalah disiplin ilmu administratif tentang mempekerjakan dan mengembangkan pekerja sehingga lebih bernilai kepada organisasi. Termasuk diantaranya berhubungan dengan (1) melakukan analisis jabatan, (2) perencanaankebutuhantenaga kerja, danperekrutan, (3) memilih orang yang tepat untuk suatu pekerjaan, (4) berorientasi dan pelatihan, (5) menentukan dan mengelola upah dan gaji, (6) memberikan manfaat dan insentif, (7) melakukan penilaian kinerja, (8) menyelesaikan sengketa, (9) berkomunikasi dengan semua karyawan di semua tingkatan.

   Human resource management(HRM, atau hanya HR) adalah fungsi dalam organisasi yang dirancang untuk memaksimalkan kinerja karyawan sesuai dengan tujuan strategis atasan. HR terutama berkaitan dengan pengelolaan orang dalam organisasi, dengan fokus pada kebijakan dan sistem. Departemen HR dan unit organisasi biasanya melakukan sejumlah kegiatan, termasuk perekrutan karyawan, pelatihan dan pengembangan, penilaian kinerja, dan penghargaan (misalnya, mengelola sistem gaji dan keuntungan). HR juga berkaitan dengan hubungan industrial, yaitu, keseimbangan praktek organisasi dengan persyaratan yang timbul dari perundingan bersama dan dari hukum pemerintah.

Human capital management (HCM) adalah sebuah pendekatan untuk staf karyawan yang memandang orang sebagai aset (human capital) yang nilainyasaat ini dapat diukur dan nilai masa depannyadapat ditingkatkan melalui investasi. Jadi diklat bagi seseorang pegawai diharapkan sebagai investasi.

                Saat ini, LAN sedang berjuang agar diklat dapat dianggap sebagai belanja modal dan bukan belanja pegawai. Dimana diklat pegawai dimaknai sebagai asset bukan cost. Hal ini dikarenakan Diklat Pola Baru memerlukan waktu yang panjang agar tujuan terbentuknya agen perubahan tercapai.

Setelah sambutan yang di sampaikan Bapak Muhammad Idris acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Kapusdiklat Industri mewakili Sekretaris Jenderal. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa selama tahun 2014, sektor Industri Pengolahan Non Migas masih menjadi motor dan sumber pertumbuhan ekonomi terbesar dengan tingkat pertumbuhan mencapai 5,34%atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,06%, namun masih lebih rendah dibanding tahun 2013 yang mencapai 6,10%.

Pada tahun 2015, pertumbuhan industri ditargetkan mencapai 6,1% dikoreksi dari target semula 6,8% mengingat belum stabilnya faktor-faktor pendukung serperti stabilitas ekonomi dan politik nasional.

Untuk mempercepat pembangunan industri nasional diperlukan dukungan SDM Industri yang kompeten khususnya tenaga kerja sektor industri. Namun saat ini masih terdapat beberapa permasalahan dan tantangan yang perlu menjadi perhatian kita bersama dalam rangka pembangunan tenaga kerja industri, antara lain:

  1. Masih rendahnya kompetensi tenaga kerja sektor industri.
  2. Masih rendahnya produktivitas tenaga kerja Indonesia di banding Negara-negara ASEAN lainnya.
  3. Masih tingginya tingkat pengangguran terbuka, mencapai 7,4 juta orang atau 6,25% dari total angkatan kerja nasional.
  4. Penyebaran tenaga kerja industri yang tidak merata, dimana 75% tenaga kerja industri terkonsentrasi di Pulau Jawa, hanya sekitar 13% berada di Pulau Sumatera, sementara pada masing-masing pulau lainnya kurang dari 5%.
  5. Masih sedikitnya jumlah wirausaha di Indonesia, yaitu pada tahun 2012 hanya sebesar 1,56 persen dari jumlah penduduk, sementara dibutuhkan setidaknya 2 persen wirausaha (inovatif) dari total jumlah penduduk untuk menjadi sebuah negara maju.
  6. Tantangan pasar bebas tenaga kerja menghadapi AEC 2015, karena dengan diberlakukannya AEC pada akhir tahun 2015, maka tenaga kerja Indonesia harus siap bersaing dengan tenaga kerja dari negara-negara ASEAN lainnya.

Dalam menghadapi permasalahan dan tantangan SDM Industri di atas, UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan 14 pasal yang terkait dengan pembangunan SDM Industri yang antara lain meliputi Pembina Industri, Tenaga Kerja Industri, Wirausaha Industri dan KonsultanIndustri.

Untuk itu, Pusdiklat Industri sebagai lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembangunan SDM Industri melakukan berbagai langkah dalam rangka pembangunan dan penyediaan tenaga kerja industri yang kompeten sesuai dengan kebutuhan sektor industri nasional.

Terkait dengan pembangunan tenaga kerja industri, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Sumber Daya Industri, yang salah satunya memuat langkah-langkah pembangunan tenaga kerja sektor industri, yang meliputi:

  1. Pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi,
  2. Diklat industri berbasis kompetensi,
  3. Pemagangan pada perusahaan Industri, dan
  4. Penerapan sertifikasi kompetensi

Sedangkan yang terkait dengan kegiatan Pembangunan Pembina Industri saat ini telah disusun SKKNI Pembina Industri sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 396 Tahun 2014.

Adapun Kompetensi Teknis Pembina Industri, mencakup:

-       Kemampuan membina pengelolaan perusahaan industri; dan

-       Kemampuan untuk menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan sektor industri.

Kompetensi Teknis Pembina Industri ini dibangun melalui Diklat Teknis Sistem Industri dan Diklat Teknis Ekonomi Industri yang dilaksanakan secara berjenjang;

Dalam sambutannya Kapusdiklat juga menyampaikan bahwa pengetahuan terkait sektor industri tersebut yang perlu peserta ketahui dan pelajari lebih jauh karena terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas mereka sebagai aparatur pembina industri.

Disamping itu, sebagai aparatur yang menduduki jabatan eselon IV, peserta juga perlu dibekali dengan kompetensi kepemimpinan dan manajerial yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan tugas-tugas jabatan.

Kompetensi Manajerial, mencakup kemampuan dalam mengelola organisasi dan memimpin perubahan dalam organisasi, dibangun melalui Diklat Kepemimpinan (PIM) baik melalui PIM IV, PIM III, PIM II maupun PIM I, dimana Penyelenggaraan Diklatnya mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang menangani bidang pembinaan diklat aparatur, dalam hal ini oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).

SesuaidenganUU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai ASN diserahiuntukmelaksanakan 3 (tiga) tugas, yaitu tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.

Dalam akhir sambutannya Kapusdiklat menyampaikan bahwa melaluidiklatKepemimpinanTingkat IVyang diselenggarakan, peserta dibekalidengankompetensiuntuk merancang suatu perubahan di unit kerjanya dan memimpin perubahan tersebut hinggamenghasilkan peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pekerjaan pada lingkup jabatannya, yaitu eselon IV.

Setelah menyampaikan sambutannya, Kapusdiklat membuka secara resmi Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan XX, dan diakhiri dengan ramah tamah seluruh pejabat dengan para peserta diklat.