Login

Pusat Pendidikan & Pelatihan Industri

KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA

sdmi-header.jpg

Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri

   Sebagaimana diamanatkan oleh U.U. No. 13 Th. 2003 Pasal 18, dan U.U. No. 3 Th. 2014 Pasal 25, Standar Kompetensi, khususnya di bidang industri adalah kualifikasi yang harus dimiliki oleh tenaga kerja nasional maupun asing yang bekerja di Indonesia, mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan yang dipersyaratkan standar kompetensi tersebut. Selain itu, Menteri dari Kementerian teknis terkait sektornya menyusun dan memberlakukan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) secara wajib.

  Pusdiklat Industri Kementerian Perindustrian sebagai Sekretariat Komite Standar Kompetensi Kerja Sektor Industri, bertugas memberikan bantuan teknis dan administratif dalam membangun dan mengembangkan kompetensi Tenaga Kerja Sektor Industri. Tahun Anggaran 2015 ini, Pusdiklat Industri bekerjasama dengan berbagai stakeholders terkait dalam rangka memfasilitasi penyusunan SKKNI dengan target 27 dokumen SKKNI tersusun hingga akhir Tahun Anggaran.

   Dalam proses penyusunan SKKNI, tahapan-tahapannya secara umum adalah sebagai berikut :

1. SKKNI  dalam  bidang  industri  tertentu  dapat diusulkan untuk dirumuskan oleh stakeholders/pemangku kepentingan, baik dari kalangan industri, asosiasi industri, asosiasi profesi, pemerintahan, maupun masyarakat secara umum.

2. Pusdiklat Industri  melakukan penilaian kesesuaian terhadap  sektor/sub sektor  industri  yang diusulkan, apakah sesuai  dengan industri prioritas  (P.P. NO. 14 TH. 2015 TENTANG  RENCANA  INDUK  PEMBANGUNAN  INDUSTRI  NASIONAL  TAHUN  2015-2035) dan 12 Sektor Prioritas AEC

3. Apabila  telah  dinilai  sesuai dengan kebutuhan dan prioritas, maka proses penyusunan SKKNI dapat dilanjutkan untuk pembentukan tim perumus  dan  tim  verifikasi  melalui  surat  usulan  pembentukan  Tim  Perumus  dan Tim Verifikasi (ad hoc) yang ditujukan ke Pusdiklat Industri

4. Penentuan jadwal, agenda dan target kegiatan-kegiatan di dalam proses perumusan dan verifikasi SKKNI sesuai kesepakatan

5. Pelaksanaan Perumusan dan Verifikasi SKKNI

6. Pelaksanaan Rapat Prakonvensi RSKKNI

7. Pelaksanaan Rapat Konvensi RSKKNI

8. Penetapan RSKKNI menjadi SKKNI

 

 

Note: Untuk informasi lebih lanjut mengenai Proses Penyusunan SKKNI, dapat menghubungi Bidang Pengembangan SDM Industri Pusdiklat Industri