Login

Pusat Pendidikan & Pelatihan Industri

KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA

Renstra Pusdiklat Industri Tahun 2015 - 2019

Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional bahwa Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan Rancangan Rencana Strategis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Oleh karena itu, setiap Kementerian/Lembaga berkewajiban untuk menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh. Sejalan dengan pelaksanaan UU tersebut dan dengan mengacu pada tugas pokok dan fungsi Sekretariat Jenderal sebagai bagian dari Kementerian maka disusunlah Rencana Strategis Pusdiklat Industri 2015-2019 yang pada intinya mengimplementasikan Kebijakan Industri Nasional serta melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian khususnya dalam bidang peningkatan kualitas SDM Industri. Renstra memuat visi, misi, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan serta anggaran indikatif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Pusdiklat Industri. Renstra Pusdiklat Industri 2015-2019 merupakan acuan dalam penyusunan rencana kegiatan tahunan yang merupakan implementasi tupoksi melalui misi Pusdiklat Industri

 

 

Renstra Pusdiklat Industri

 

Perjanjian Kinerja Pusdiklat