Login

Pusat Pendidikan & Pelatihan Industri

KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA

Perubahan Nomenklatur SMK - SMTI

Bahwa dalam rangka menyesuaikan ketentuan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan serta mewujudkan sekolah menengah kejuruan bertaraf internasional kompetensi keahlian teknologi industri, perlu mengubah nomenklatur Sekolah Menengah Teknologi Industri menjadi Sekolah Menengah Kejuruan SMTI serta meyempurnakan organisasi dan tata kerja Sekolah Menengah Teknologi Industri berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 77/M-IND/PER/8/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan - SMTI

Permen Perindustrian No.77 Thn 2011